Gambaran Singkat PPID Jaya Sakti

1. Pengertian
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jaya Sakti adalah perangkat desa yang bertugas mengelola dan melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Tujuan

  • Memberikan layanan informasi publik desa secara cepat, tepat, dan sederhana.

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mempermudah masyarakat mengakses informasi pembangunan, anggaran, dan kebijakan desa.

3. Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  • Peraturan Desa Jaya Sakti tentang PPID (jika sudah ditetapkan)

4. Struktur Organisasi

  • Pembina: Kepala Desa

  • Atasan PPID: Sekretaris Desa

  • PPID Pelaksana: Kasi/Kaur sesuai bidangnya

  • Petugas Informasi: Staf Desa yang ditunjuk

5. Tugas Utama

  • Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik desa.

  • Menyampaikan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.

  • Menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.

6. Jenis Informasi yang Dikelola

  • Profil Desa Jaya Sakti

  • Data penduduk agregat

  • APBDes dan laporan realisasi

  • Program/kegiatan pembangunan

  • Produk hukum desa (Perdes, Perkades)

  • Informasi darurat (bencana, pengumuman penting)

7. Manfaat bagi Masyarakat

  • Masyarakat lebih mudah mengetahui kebijakan, anggaran, dan program desa.

  • Terbangun kepercayaan dan partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.

  • Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa meningkat.