Gambaran Singkat PPID Jaya Sakti
1. Pengertian
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jaya Sakti adalah perangkat desa yang bertugas mengelola dan melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Tujuan
-
Memberikan layanan informasi publik desa secara cepat, tepat, dan sederhana.
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Mempermudah masyarakat mengakses informasi pembangunan, anggaran, dan kebijakan desa.
3. Dasar Hukum
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
-
Peraturan Desa Jaya Sakti tentang PPID (jika sudah ditetapkan)
4. Struktur Organisasi
-
Pembina: Kepala Desa
-
Atasan PPID: Sekretaris Desa
-
PPID Pelaksana: Kasi/Kaur sesuai bidangnya
-
Petugas Informasi: Staf Desa yang ditunjuk
5. Tugas Utama
-
Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik desa.
-
Menyampaikan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
-
Menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
6. Jenis Informasi yang Dikelola
-
Profil Desa Jaya Sakti
-
Data penduduk agregat
-
APBDes dan laporan realisasi
-
Program/kegiatan pembangunan
-
Produk hukum desa (Perdes, Perkades)
-
Informasi darurat (bencana, pengumuman penting)
7. Manfaat bagi Masyarakat
-
Masyarakat lebih mudah mengetahui kebijakan, anggaran, dan program desa.
-
Terbangun kepercayaan dan partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.
-
Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa meningkat.