Profil dan Struktur PPID Jaya Sakti

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jaya Sakti

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di tingkat desa, PPID berfungsi untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta melayani permohonan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat.

PPID Desa Jaya Sakti dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Jenis Informasi yang Dikelola

  1. Informasi Wajib Berkala

    • Profil desa

    • RPJMDes & RKPDes

    • APBDes (anggaran & realisasi)

    • Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa

  2. Informasi Setiap Saat

    • Data program/kegiatan desa

    • Produk hukum desa

    • Data kependudukan (non-rahasia)

  3. Informasi Dikecualikan

    • Data pribadi warga

    • Informasi yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan

Layanan Informasi PPID Desa Jaya Sakti

 

Struktur Organisasi PPID

Desa Jaya Sakti

Atasan PPID
➡️ Kepala Desa Jaya Sakti

PPID
➡️ Sekretaris Desa Jaya Sakti

Bid Pelayanan & Dokumentasi Informasi
➡️ Operator Desa

Bid Pengelola Data & Klarifikasi Informasi
➡️ Kaur TU & Umum Jaya Sakti

Bid Penyelesaian Sengketa Informasi
➡️ Kasi Pemerintahan

 

Jabatan Nama Keterangan
Atasan PPID Mohamad Saheri, S.Pd.I Penanggung jawab utama
PPID Naftali Adi Leksana, S.E. Pengarah dan pengendali
Bid Pelayanan & Dokumentasi Informasi Nurul Huda Pelaksana pengelolaan informasi
Bid Pengelola Data & Klarifikasi Informasi M. Rifki Ramadani, S.E. Penyaji dan penyebar informasi
Bid Penyelesaian Sengketa Informasi Findo Prayitno Pengelola arsip dan dokumentasi