Tugas & Tanggung Jawab PPID Jaya Sakti

A. Tugas PPID Desa Jaya Sakti

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik desa.

  2. Melayani permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  3. Melakukan verifikasi atas informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon informasi.

  4. Menyusun dan mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat.

  5. Menyusun laporan pelayanan informasi publik desa secara berkala.

  6. Menjadi penghubung (focal point) antara Pemerintah Desa dengan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

  7. Mengembangkan dan memelihara sistem informasi serta dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa.


B. Tanggung Jawab PPID Desa Jaya Sakti

  1. Menentukan dan/atau menetapkan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

  2. Menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. Mengkoordinasikan pejabat/ perangkat desa dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

  4. Menetapkan kebijakan teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tingkat desa.

  5. Mengusulkan pengembangan sarana dan prasarana pendukung keterbukaan informasi publik.

  6. Memberikan sanksi administratif kepada aparat desa yang lalai dalam mendukung pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai kewenangan.