Tugas & Tanggung Jawab PPID Jaya Sakti
A. Tugas PPID Desa Jaya Sakti
-
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik desa.
-
Melayani permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
-
Melakukan verifikasi atas informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon informasi.
-
Menyusun dan mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat.
-
Menyusun laporan pelayanan informasi publik desa secara berkala.
-
Menjadi penghubung (focal point) antara Pemerintah Desa dengan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.
-
Mengembangkan dan memelihara sistem informasi serta dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa.
B. Tanggung Jawab PPID Desa Jaya Sakti
-
Menentukan dan/atau menetapkan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
-
Menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Mengkoordinasikan pejabat/ perangkat desa dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
-
Menetapkan kebijakan teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tingkat desa.
-
Mengusulkan pengembangan sarana dan prasarana pendukung keterbukaan informasi publik.
-
Memberikan sanksi administratif kepada aparat desa yang lalai dalam mendukung pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai kewenangan.