You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jaya Sakti
Logo Desa Jaya Sakti
Desa Jaya Sakti

Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji, Provinsi Lampung

Tugas & Tanggung Jawab PPID Jaya Sakti

Administrator 24 Juli 2025 Dibaca 108 Kali
Tugas & Tanggung Jawab PPID Jaya Sakti

A. Tugas PPID Desa Jaya Sakti

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik desa.

  2. Melayani permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  3. Melakukan verifikasi atas informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon informasi.

  4. Menyusun dan mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat.

  5. Menyusun laporan pelayanan informasi publik desa secara berkala.

  6. Menjadi penghubung (focal point) antara Pemerintah Desa dengan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

  7. Mengembangkan dan memelihara sistem informasi serta dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa.


B. Tanggung Jawab PPID Desa Jaya Sakti

  1. Menentukan dan/atau menetapkan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

  2. Menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. Mengkoordinasikan pejabat/ perangkat desa dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

  4. Menetapkan kebijakan teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tingkat desa.

  5. Mengusulkan pengembangan sarana dan prasarana pendukung keterbukaan informasi publik.

  6. Memberikan sanksi administratif kepada aparat desa yang lalai dalam mendukung pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai kewenangan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 853.924.445,24 Rp 1.552.150.892,02
55.02%
Belanja
Rp 664.107.684,00 Rp 1.356.760.132,01
48.95%
Pembiayaan
Rp 35.075.739,99 Rp -184.274.260,01
-19.03%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 750.559.200,00 Rp 1.096.611.000,00
68.44%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 26.747.255,70
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 102.973.954,00 Rp 425.253.369,00
24.21%
Bunga Bank
Rp 391.291,24 Rp 1.039.267,32
37.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 196.006.184,00 Rp 579.530.612,01
33.82%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 396.734.500,00 Rp 572.049.520,00
69.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 11.367.000,00 Rp 81.180.000,00
14%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 60.000.000,00 Rp 114.000.000,00
52.63%