You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jaya Sakti
Logo Desa Jaya Sakti
Desa Jaya Sakti

Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji, Provinsi Lampung

Gambaran Singkat PPID Jaya Sakti

Administrator 24 Juli 2025 Dibaca 104 Kali
Gambaran Singkat PPID Jaya Sakti

1. Pengertian
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jaya Sakti adalah perangkat desa yang bertugas mengelola dan melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Tujuan

  • Memberikan layanan informasi publik desa secara cepat, tepat, dan sederhana.

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mempermudah masyarakat mengakses informasi pembangunan, anggaran, dan kebijakan desa.

3. Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  • Peraturan Desa Jaya Sakti tentang PPID (jika sudah ditetapkan)

4. Struktur Organisasi

  • Pembina: Kepala Desa

  • Atasan PPID: Sekretaris Desa

  • PPID Pelaksana: Kasi/Kaur sesuai bidangnya

  • Petugas Informasi: Staf Desa yang ditunjuk

5. Tugas Utama

  • Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik desa.

  • Menyampaikan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.

  • Menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.

6. Jenis Informasi yang Dikelola

  • Profil Desa Jaya Sakti

  • Data penduduk agregat

  • APBDes dan laporan realisasi

  • Program/kegiatan pembangunan

  • Produk hukum desa (Perdes, Perkades)

  • Informasi darurat (bencana, pengumuman penting)

7. Manfaat bagi Masyarakat

  • Masyarakat lebih mudah mengetahui kebijakan, anggaran, dan program desa.

  • Terbangun kepercayaan dan partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.

  • Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa meningkat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 853.924.445,24 Rp 1.552.150.892,02
55.02%
Belanja
Rp 664.107.684,00 Rp 1.356.760.132,01
48.95%
Pembiayaan
Rp 35.075.739,99 Rp -184.274.260,01
-19.03%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%
Dana Desa
Rp 750.559.200,00 Rp 1.096.611.000,00
68.44%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 26.747.255,70
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 102.973.954,00 Rp 425.253.369,00
24.21%
Bunga Bank
Rp 391.291,24 Rp 1.039.267,32
37.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 196.006.184,00 Rp 579.530.612,01
33.82%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 396.734.500,00 Rp 572.049.520,00
69.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 11.367.000,00 Rp 81.180.000,00
14%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 60.000.000,00 Rp 114.000.000,00
52.63%