Desa Jaya Sakti

Kecamatan Simpang Pematang
Kabupaten MESUJI - LAMPUNG

Artikel

Dasar Hukum PPID Jaya Sakti

Administrator

24 Juli 2025

5 Kali Dibaca

Dasar Hukum PPID

Desa Jaya Sakti

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.

  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

  8. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ Tahun 2012 tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.

⚖️ Dasar hukum tersebut menjadi pijakan resmi bagi PPID Desa Jaya Sakti dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOHAMAD SAHERI, S.Pd.I

Sekretaris

NAFTALI ADI LEKSANA, S.E

Kaur Umum dan TU

MUHAMMAD RIFKI RAMADANI, S.E

Kaur Keungan dan Perencanaan

YASMUNI

Kasi Pemerintahan

FINDO PRAYITNO

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

SAMINGAN

Kepala Dusun 01

SARJITO

Kepala Dusun 02

DWI NOVITA SARI

Kepala Dusun 03

SAHIDIN

OPERATOR DESA

NURUL HUDA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Jaya Sakti

Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten MESUJI, 18

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.552.150.892,02RP 853.924.445,24

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.356.760.132,01RP 664.107.684,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -184.274.260,01RP 35.075.739,99

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.500.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.096.611.000,00RP 750.559.200,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 26.747.255,70RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 425.253.369,00RP 102.973.954,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.039.267,32RP 391.291,24

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 579.530.612,01RP 196.006.184,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 572.049.520,00RP 396.734.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 81.180.000,00RP 11.367.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 114.000.000,00RP 60.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.014469095967695
Longitude:105.21641135226675

Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten MESUJI - LAMPUNG

Buka Peta

Wilayah Desa