Desa Jaya Sakti
Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten MESUJI - 18
Administrator | 24 Juli 2025 | 22 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
24 Juli 2025
22 Kali Dibaca
Dasar Hukum PPID
Desa Jaya Sakti
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
-
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ Tahun 2012 tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.
⚖️ Dasar hukum tersebut menjadi pijakan resmi bagi PPID Desa Jaya Sakti dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1274
Populasi
1215
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2489
1274
Laki-laki
1215
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2489
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOHAMAD SAHERI, S.Pd.I
Sekretaris
NAFTALI ADI LEKSANA, S.E
Kaur Umum dan TU
MUHAMMAD RIFKI RAMADANI, S.E
Kaur Keungan dan Perencanaan
YASMUNI
Kasi Pemerintahan
FINDO PRAYITNO
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
SAMINGAN
Kepala Dusun 01
SARJITO
Kepala Dusun 02
DWI NOVITA SARI
Kepala Dusun 03
SAHIDIN
OPERATOR DESA
NURUL HUDA
Desa Jaya Sakti
Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten MESUJI, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 62 |
| Kemarin | : | 176 |
| Total | : | 22,006 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.133 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar